Bank Indonesia

bank indonesia

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral, yang mana di satu negara hanya memiliki satu bank sentral dan tersebar cabangnya di setiap provinsi. Bank sentral adalah lembaga yang mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan di suatu negara secara luas. BI berasal dari DeJavasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. DeJavasche Bank N.V  didirikan pada zaman penjajahan Belanda dalam rangka membantu pemerintah Belanda untuk mengurus keuangannya pada waktu itu. Kemudian DeJavasche Bank N.V  dinasionalisasi pemerintah Republik Indonesia pada 6 Desember 1951 dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Indonesia.

Tugas utama BI adalah mengatur, mengkoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Tugas lainnya ialah dalam hal penyalurkan uang terutama uang kartal (kertas dan logam) di mana BI memiliki hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. Kemudian tugas berikutnya ialah mengendalikan jumlah uang beredar dan suku bunga dengan maksud menjaga kestabilan nilai rupiah. BI juga bertugas untuk memegang kas pemerintah

Bank Indonesia memiliki peran yang sangat vital, salah satu peran tersebut ialah sebagai pengendali sistem moneter. Sistem Moneter adalah kebijakan untuk mempengaruhi proses penciptaan uang beredar dan tingkat bunga untuk menciptakan stabilitas nilai mata uang. Pemerintah dalam hal ini bank sentral dapat melakukan hal tersebut dengan cara tidak langsung (moneymultipler) maupun langsung. Hubungan kait mengait antara lembaga-lembaga yang dapat mempengaruhi stabilitas nilai uang disebut sistem moneter. Sistem moneter memiliki beberapa fungsi yaitu

  1. Memajukan lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan cepat, akurat dan dengan biaya yang relatif murah.
  2. Sebagai perantara dalam usaha mempercepat pertumbuhan ekonomi.
  3. Mempertahankan tingkat bunga yang stabil dengan melaksanakan kebijakan moneter dalam hal ini melaksanakan politik diskonto.

Otoritas Moneter

otoritas moneter

Lebih jauh mengenai otoritas moneter, Otoritas moneter adalah lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan moneter dan juga merupakan sumber keuangan primer bagi perbankan, pemerintah, maupun masyarakat. Di Indonesia yang termasuk dalam otoritas sistem moneter adalah Bank Indonesia dan bank-bank umum atau bank komersial. Maka dari itu sistem perbankan adalah merupakan bagian integral dari sistem moneter. Bentuk simpanan giro bagi otoritas moneter merupakan uang primer sedangkan bagi bank-bank umum merupakan alat likuid. Oleh sebab itu semua bank umum diwajibkan memiliki rekening giro pada bank sentral, dan harus mempertahankan sejumlah tertentu dana dalam rekening gironya. Selanjutnya, otoritas moneter memiliki beberapa fungsi yaitu, (1) Mengeluarkan uang kertas dan logam, (2) Menciptakan uang primer, (3) Memelihara cadangan devisa nasional, (4) Mengawasi sistem moneter.

Dana yang dimiliki bank umum pada bank sentral ini sangat diperlukan untuk transaksi kliring serta digunakan untuk pengendalian jumlah uang yang beredar, kebijakan ini bertujuan mengendalikan inflasi. Saldo minimum bank umum pada bank sentral saat ini adalah 5% dari total dana yang dihimpun bank umum. Bank umum diharuskan mempertahankan sejumlah tertentu dana baik yang disimpan pada kas bank maupun dalam rekening gironya pada bank sentral, keharusan mempertahankan dana tertentu bagi bank dikenal dengan cadangan likuiditas wajib minimum. Bagi bank, cadangan minimum ini bisa dikatakan sebagai alat likuid. Karena jumlah tersebut harus selalu tersedia di bank sentral, apabila jumlahnya kurang dari yang telah ditetapkan maka bank umum tersebut akan dikenakan sanksi yang berupa denda dan juga akan berpengaruh pada penilaian tingkat kesehatan bank

Baca = artikel terkait

Pelaksanaan Kebijakan Moneter

Ketika kondisi perekonomian secara umum sedang melambat, perdagangan sepi, pengangguran meningkat, pertumbuhan ekonomi menurun. BI akan menurunkan tingkat suku bunga (BI rate) sebagai bentuk kebijakan moneter. Jika kondisi ekonomi melambat itu artinya uang yang beredar sedikit dan banyak uang yang menumpuk di bank dan instrumen investasi. Banyak pengusaha yang tidak berani berbisnis dan mengendapkan uangnya di bank  dan instrumen investasi. Dalam kondisi seperti ini suku bunga (BI rate) perlu diturunkan agar hasil keuntungan yang berbasis suku bunga menjadi tidak menarik lagi. Hal ini akan mendorong orang untuk mencairkan investasinya dan memutar uangnya dalam perdagangan  (konsumsi atau membuka usaha). Juga membuat pengusaha lebih berani meminjam uang di bank untuk membuka bisnis atau ekspansi usaha karena bunga pinjaman di bank menjadi kecil.

Sebaliknya, Ketika kondisi aktivitas dan produktivitas ekonomi secara umum berjalan terlalu cepat ini menyebabkan harga barang menjadi tinggi dan berujung pada tingkat inflasi yang tidak terkendali. Jika kondisi perekonomian berjalan terlalu cepat itu artinya uang yang beredar di masyarakat terlalu banyak dan tidak ada uang di bank dan instrumen investasi. Dalam kondisi seperti ini suku bunga (BI rate) perlu dinaikkan agar hasil keuntungan yang berbasis suku bunga menjadi menarik. Hal ini akan mendorong orang untuk meletakkan uangnya di bank atau instrumen investasi demi mendapatkan keuntungan yang berbasis suku bunga. Dengan begitu aktivitas ekonomi dan kenaikan harga dapat di netralisir kembali.

Baca = artikel terkait

Newsletter

Berlangganan sekarang untuk dapatkan info artikel dan penawaran kursus yang baru dirilis lewat email

0
    Keranjang sedang kosongLIhat semua kursus
    Scroll to Top